Kompas.com/Kristanto Purnomo Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso
JAKARTA, KOMPAS.com -
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mengatakan, DPR
akan mengkaji pemberian remunerasi untuk kepolisian dan kejaksaan
menyusul serangkaian kasus yang mengusik masyarakat.
"Kita akan
kalkulasi ulang dana remunerasi yang kita berikan untuk menggugah
semangat (petugas) di lapangan. Kalau begini terus,
kita anggap gagal,"
kata Priyo di kompleks Gedung DPR, Jumat (6/1/2012).
Pernyataan
Priyo itu menyikapi berbagai kasus yang tengah disorot publik, seperti
kekerasan di Mesuji, bentrok di Bima, dan kasus pencurian sandal jepit
yang melibatkan pelajar AAL (15) di Palu, Sulawesi Tengah.
Priyo
menilai berbagai kasus itu muncul karena para aparat kepolisian dan
kejaksaan di daerah tidak mengikuti kebijakan dari pusat. Dia meyakini
bahwa kasus-kasus yang terjadi di daerah bukan merupakan kebijakan dari
Polri atau Kejaksaan Agung.
"Saya minta sebagai pimpinan DPR
kepada Kapolri, Jaksa Agung, Menkum dan HAM untuk memperbaharui langkah
agar semangat yang dibangun di pusat dengan baik ini ditularkan sampai
di tingkat lapangan. Kasihan Pak Kapolri kena getah yang dia tidak
pernah bayangkan," pungkas Priyo.
Tunjangan kinerja pegawai di
lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010.
Dalam Perpres itu, remunerasi yang diterima Polri dibagi dalam 18
kelas. Paling rendah mendapat Rp 553.000 dan paling tinggi Rp
21.305.000.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/01/06/19292771/DPR.Akan.Kaji.Remunerasi.Polri.Kejaksaan
Comments
Post a Comment